Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Miliki 100 Pengacara
Senin, 7 November 2016 18:39 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki tim kuasa hukum berjumlah 100 pengacara.
Pengacara sebanyak itu untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan, para pengacara merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.
"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
0 komentar:
Posting Komentar