RANGKUMAN HADIS DHAIF
A.
Pengertian
Hadis Dhaif
Dhaif menurut lughat
adalah lemah, lawan dari qawi (yang kuat).
Adapun menurut Muhadits Hadis dhaif adalah semua hadis yang tidak terkumpul
padanya sifat-sifat bagi hadis yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan
ulama, hadis dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat hadis sahih dan
hasan.
B.
Klarifikasi
Hadis Dhaif
Para ulama muhaditsin mengemukakan
sebab-sebab tertolaknya hadis dari dua jurusan, yakni dari jurusan sanad dan
jurusan matan.
Sebab-sebab
tertolaknya hadis dari jurusan sanad adalah:
1. Terwujudnya
cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya.
2. Ketidakbersambungannya
sanad, dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling
tidak bertemu satu sama lain.
Adapun cacat pada keadilan dan
ke-dhabit-an rawi itu ada sepuluh macam, yaitu sebagai berikut:
a. Dusta
b. Tertuduh
dusta
c. Fasik
d. Banyak
salah
e. Lengah
dalam menghafal
f. Menyalahi
riwayat orang kepercayaan
g. Banyak
waham (purbasangka)
h. Penganut
bid’ah
i.
Tidak baik hafalannya
C.
Klarifikasi
Hadis Dhaif Berdasarkan Cacat pada Keadilan dan ke-Dhabit-an Rawi
1. Hadis
Maudhu’
a. Pengertian
Hadis Maudhu’
Hadis Maudhu’
adalah hadis yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan
itu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik sengaja
maupun tidak.
b. Ciri-ciri
Hadis Maudhu’
Para ulama menentukan bahwa ciri-ciri
kema-maudhu’-an suatu hadis terdapat pada sanad dan matan hadis.
Ciri-ciri yang terdapat
pada sanad hadis, yaitu adanya pengakuan dari si pembuat sendiri, qarinah-qarinah yang memperkuat adanya
pengakuan membuat hadis maudhu’, dan qarinah-qarinah yang berpautan dengan
tingkah lakunya.
Adapun ciri-ciri yang terdapat pada
matan, dapat ditinjau dari dua segi, yaitu dari segi ma’na dan segi lafazh.
Dari segi ma’na, yaitu bahwa hadis
itu bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis mutawatir,
Ijma’, dan logika yang sehat. Dari segi lafazh, yaitu bila susunan
kalimatnya tidak tidak baik dan tidak fasih.
c. Karya-karya
dalam hadis maudhu’
Para ulama Muhaditsin, dengan menggunakan
berbagi kaidah studi kritis hadis, berhasil mengumpulkan hadis maudu’ dalam
sejumlah karya yang cukup banyak, di antaranya:
1) Al-La’ali Al-mashnu’ah fi Al-hadits
Al-Maudhu’ah, karya As-Suyuthi (ringkasan Ibnu
Al-Jauzi dengan beberapa tambahan).
2) Al-Maudhu’at,
karya Ibnu Al-Jauzi (Ulama yang paling awal menulis dalam ilmu ini).
3) Tanzih Asy-Syari’ah Al-Marfu’ah an
Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhu’ah, karya Ibnu Iraq
Al-Kittani (ringkasan kitab tersebut).
4) Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah,
karya Al-Albani.
2. Hadis
Matruk
Hadis matruk
adalah hadis yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta. Rawi yang
tertuduh dusta adalah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai
pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam
membuat hadis. Seorang rawi yang tertuduh dusta, bila ia bertobat dengan
sungguh-sungguh, dapat diterima periwayatan hadisnya.
3. Hadis
Munkar
Hadis munkar
adalah hadis yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahannya, banyak
kelengahannya atau tampak kefasikannya. Lawannya dimakan ma’ruf.
4. Hadis
Syadzdz
Hadis syadzdz
adalah hadis diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat
orang yang lebih utama dirinya, baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun
lebih tinggi daya hafalnya.
D.
Klarifikasi
Hadis Berdasarkan Gugurnya Rawi
1. Hadis
Mu’allaq
Mu’allaq, menurut bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan
tergantung. Sanad seperti ini disebut mu’allaq
karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja, sementara bagian
bawahnya terputus sehingga menjadi seperti sesuatu yang bergantung pada atap
dan yang semacamnya. Sementara itu, menurut istilah hadis mu’allaq adalah hadis yang seorang rawinya atau lebih gugur dari
awal sanad secara berurutan.
Diantara bentuknya adalah bila semua
sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan, “Rasulullah bersabda” atau
dengan menggugurkan semua sanad, kecuali seorang sahabat, atau seorang sahabat
tabiiin.
2. Hadis
Mu’dhal
Mu’dhal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat
lemah dan lebih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadis dibuat lelah
dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadis itu.
Adapun menurut istilah muhaditsin, hadis mu’dhal adalah hadis yang putus
sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan.
3. Hadis
Mursal
Mursal, menurut bahasa, isim maf’ul, yang berarti ‘yang dilepaskan’. Adapun hadis mursal
menurut istilah adalah hadis yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabiin, baik
tabiin besar maupun tabiin kecil. Seperti bila seorang tabiin mengatakan,
“Rasulullah SAW, bersabda begini atau berbuat seperti itu.”
Seperti kita ketahui bahwa dalam hadis mursal itu, yang digugurkan adalah
sahabat yang langsung menerima berita dari Rasulullah SAW. Sedangkan
menggugurkan dapat juga seorang tabiin atau sahabat kecil. Oleh karena itu, ditinjau
dari segi siapa yang menggugurkan dan segi sifat-sifat pengguguran hadis, hadis
mursal terbagi pada mursal jail, mursal shahabi, dan mursal khafi.
a. Mursal Jali,
yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabiin) jelas sekali,
dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
b. Mursal Shahabi,
yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi ia
tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, karena pada
saat Rasulullah hidup, ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam agama
Islam. Hadis mursal shahabi ini
dianggap sahih karena pada ghalib-nya ia tiada meriwayatkan selain dari para
sahabat, sedangkan para sahabat itu seluruhnya adil.
c. Mursal Khafi,
yaitu hadis yang diriwayatkan tabiin, dimana tabiin yang meriwayatkan hidup
sezaman dengan shahabi, tetapi ia
tidak pernah mendengar sebuah hadis pun dirinya.
4. Hadis
Munqathi
Hadis munqathi’
adalah hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat disatu tempat, atau
gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
Macam-macam pengguguran (inqitha’) sebagai berikut:
a. Inqitha’
dilakukan dengan jelas sekali, bahwa si rawi meriwayatkan hadis dapat diketahui
tidak sezaman dengan guru yang memberikan hadis padanya atau ia hidup sezaman
dengan gurunya, tetapi tidak mendapat ijazah (perizinan) untuk meriwayatkan
hadisnya.
b. Inqitha’
dilakukan dengan samar-samar, yang hanya dapat diketahui oleh orang yang
mempunyai keahlian saja.
c. Diketahui
dari jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam hadis
riwayat orang lain.
5. Hadis
Mudallas
Hadis mudallas
adalah hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadis itu
tidak bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadis yang diriwayatkan oleh mudallis disebut mudallas, dan perbuatannya disebut
dengan tadlis.
Macam-macam tadlis sebagai berikut:
a. Tadlis Isnad,
yaitu bila seorang rawi yang meriwayatkan suatu hadis dari orang yang pernah
bertemu dengan dia, tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadis darinya.
Agar rawi tersebut dianggap mendengar dari rawi yang digunakan, ia menggunakan
lafazh menyampaikan hadis dengan ‘an
fulanin (dari si Fulan) atau anna
fulanan yaqulu (bahwa si Fulan berkata).
b. Tadlis Syuyukh,
yaitu bila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadis yang didengarkan dari seorang
guru dengan menyebutkan nama kuniyah-nya,
nama keturunannya, atau menyifati gurunya dengan sifat-sifat yang belum atau
tidak dikenal oleh orang banyak.
c. Tadlis Taswiyah
(Tajwid), yaitu bila seorang rawi
meriwayatkan hadis dari gurunya yang tsiqah,
yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah
ini menerima dari seorang guru tsiqah
pula, tetapi si mudallis tersebut meriwayatkan tanpa menyebutkan rawi-rawi yang
lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafazh yang mengandung pengertian bahwa
rawinya tsiqah semua.
E.
Klarifikasi
Berdasarkan Kuantitas Rawi
1. Hadis
Marfu’
Hadis marfu’
adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik sanad hadis tersebut
bersambung-sambung atau terputus, baik yang menyandarkan hadis itu sahabat
maupun lainnya.
Definisi ini memungkinkan hadis muttashil, mu’allaq, mursal, munqathi, dan mudhlal, menjadi marfu’.
Adapun hadis mauquf dan maqthu’,
tidak dapat menjadi marfu’ bila tidak
ada qarinah yang memarfu’kannya.
Dengan demikian, dapat diambil ketetapan bahwa tiap-tiap hadis marfu’ itu tidak selamanya bernilai
sahih atau hasan, tetapi setiap hadis sahih atau hasan, tentu marfu’ atau dihukumkan marfu’.
2. Hadis
Mauquf
Hadis mauquf
adalah hadis yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan,
atau taqrir.
Adapun
hukum hadis mauquf, pada prinsipnya,
tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah
yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).
3. Hadis
Maqthu’
Hadis maqthu’
adalah hadis yang disandarkan kepada tabiin atau orang sebawahnya, baik
perkataan atau perbuatan.[1]