Sabtu, 10 Maret 2018

Rangkuman Hadis Dhaif

BY Unknown No comments

RANGKUMAN HADIS DHAIF
A.    Pengertian Hadis Dhaif
      Dhaif menurut lughat adalah lemah, lawan dari qawi (yang kuat). Adapun menurut Muhadits Hadis dhaif adalah semua hadis yang tidak terkumpul padanya sifat-sifat bagi hadis yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama, hadis dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat hadis sahih dan hasan.

B.     Klarifikasi Hadis Dhaif
      Para ulama muhaditsin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadis dari dua jurusan, yakni dari jurusan sanad dan jurusan matan.
Sebab-sebab tertolaknya hadis dari jurusan sanad adalah:
1.      Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya.
2.      Ketidakbersambungannya sanad, dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
      Adapun cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an rawi itu ada sepuluh macam, yaitu sebagai berikut:
a.       Dusta
b.      Tertuduh dusta
c.       Fasik
d.      Banyak salah
e.       Lengah dalam menghafal
f.       Menyalahi riwayat orang kepercayaan
g.      Banyak waham (purbasangka)
h.      Penganut bid’ah
i.        Tidak baik hafalannya

C.    Klarifikasi Hadis Dhaif Berdasarkan Cacat pada Keadilan dan ke-Dhabit-an Rawi
1.      Hadis Maudhu’
a.       Pengertian Hadis Maudhu’
      Hadis Maudhu’ adalah hadis yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik sengaja maupun tidak.
b.      Ciri-ciri Hadis Maudhu’
      Para ulama menentukan bahwa ciri-ciri kema-maudhu’-an suatu hadis terdapat pada sanad dan matan hadis.
Ciri-ciri yang terdapat pada sanad hadis, yaitu adanya pengakuan dari si pembuat sendiri, qarinah-qarinah yang memperkuat adanya pengakuan membuat hadis maudhu’, dan qarinah-qarinah yang berpautan dengan tingkah lakunya.
      Adapun ciri-ciri yang terdapat pada matan, dapat ditinjau dari dua segi, yaitu dari segi ma’na dan segi lafazh. Dari segi ma’na, yaitu bahwa hadis itu bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis mutawatir, Ijma’, dan logika yang sehat. Dari segi lafazh, yaitu bila susunan kalimatnya tidak tidak baik dan tidak fasih.
c.       Karya-karya dalam hadis maudhu’
      Para ulama Muhaditsin, dengan menggunakan berbagi kaidah studi kritis hadis, berhasil mengumpulkan hadis maudu’ dalam sejumlah karya yang cukup banyak, di antaranya:
1)      Al-La’ali Al-mashnu’ah fi Al-hadits Al-Maudhu’ah, karya As-Suyuthi (ringkasan Ibnu Al-Jauzi dengan beberapa tambahan).
2)      Al-Maudhu’at, karya Ibnu Al-Jauzi (Ulama yang paling awal menulis dalam ilmu ini).
3)      Tanzih Asy-Syari’ah Al-Marfu’ah an Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhu’ah, karya Ibnu Iraq Al-Kittani (ringkasan kitab tersebut).
4)      Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, karya Al-Albani.
2.      Hadis Matruk
      Hadis matruk adalah hadis yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta. Rawi yang tertuduh dusta adalah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadis. Seorang rawi yang tertuduh dusta, bila ia bertobat dengan sungguh-sungguh, dapat diterima periwayatan hadisnya.

3.      Hadis Munkar
      Hadis munkar adalah hadis yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahannya, banyak kelengahannya atau tampak kefasikannya. Lawannya dimakan ma’ruf.
4.      Hadis Syadzdz
      Hadis syadzdz adalah hadis diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama dirinya, baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi daya hafalnya.

D.    Klarifikasi Hadis Berdasarkan Gugurnya Rawi
1.      Hadis Mu’allaq
      Mu’allaq, menurut bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad seperti ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus sehingga menjadi seperti sesuatu yang bergantung pada atap dan yang semacamnya. Sementara itu, menurut istilah hadis mu’allaq adalah hadis yang seorang rawinya atau lebih gugur dari awal sanad secara berurutan.
      Diantara bentuknya adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan, “Rasulullah bersabda” atau dengan menggugurkan semua sanad, kecuali seorang sahabat, atau seorang sahabat tabiiin.
2.      Hadis Mu’dhal
      Mu’dhal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan lebih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadis dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadis itu. Adapun menurut istilah muhaditsin, hadis mu’dhal adalah hadis yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan.
3.      Hadis Mursal
      Mursal, menurut bahasa, isim maf’ul, yang berarti ‘yang dilepaskan’. Adapun hadis mursal menurut istilah adalah hadis yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabiin, baik tabiin besar maupun tabiin kecil. Seperti bila seorang tabiin mengatakan, “Rasulullah SAW, bersabda begini atau berbuat seperti itu.”
      Seperti kita ketahui bahwa dalam hadis mursal itu, yang digugurkan adalah sahabat yang langsung menerima berita dari Rasulullah SAW. Sedangkan menggugurkan dapat juga seorang tabiin atau sahabat kecil. Oleh karena itu, ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan segi sifat-sifat pengguguran hadis, hadis mursal terbagi pada mursal jail, mursal shahabi, dan mursal khafi.
a.       Mursal Jali, yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabiin) jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
b.      Mursal Shahabi, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, karena pada saat Rasulullah hidup, ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam agama Islam. Hadis mursal shahabi ini dianggap sahih karena pada ghalib-nya ia tiada meriwayatkan selain dari para sahabat, sedangkan para sahabat itu seluruhnya adil.
c.       Mursal Khafi, yaitu hadis yang diriwayatkan tabiin, dimana tabiin yang meriwayatkan hidup sezaman dengan shahabi, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun dirinya.
4.      Hadis Munqathi
      Hadis munqathi’ adalah hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
      Macam-macam pengguguran (inqitha’) sebagai berikut:
a.       Inqitha’ dilakukan dengan jelas sekali, bahwa si rawi meriwayatkan hadis dapat diketahui tidak sezaman dengan guru yang memberikan hadis padanya atau ia hidup sezaman dengan gurunya, tetapi tidak mendapat ijazah (perizinan) untuk meriwayatkan hadisnya.
b.      Inqitha’ dilakukan dengan samar-samar, yang hanya dapat diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja.
c.       Diketahui dari jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam hadis riwayat orang lain.
5.      Hadis Mudallas
      Hadis mudallas adalah hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadis itu tidak bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadis yang diriwayatkan oleh mudallis disebut mudallas, dan perbuatannya disebut dengan tadlis.
      Macam-macam tadlis sebagai berikut:
a.       Tadlis Isnad, yaitu bila seorang rawi yang meriwayatkan suatu hadis dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadis darinya. Agar rawi tersebut dianggap mendengar dari rawi yang digunakan, ia menggunakan lafazh menyampaikan hadis dengan ‘an fulanin (dari si Fulan) atau anna fulanan yaqulu (bahwa si Fulan berkata).
b.      Tadlis Syuyukh, yaitu bila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadis yang didengarkan dari seorang guru dengan menyebutkan nama kuniyah-nya, nama keturunannya, atau menyifati gurunya dengan sifat-sifat yang belum atau tidak dikenal oleh orang banyak.
c.       Tadlis Taswiyah (Tajwid), yaitu bila seorang rawi meriwayatkan hadis dari gurunya yang tsiqah, yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari seorang guru tsiqah pula, tetapi si mudallis tersebut meriwayatkan tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafazh yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.

E.     Klarifikasi Berdasarkan Kuantitas Rawi
1.      Hadis Marfu’
      Hadis marfu’ adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik sanad hadis tersebut bersambung-sambung atau terputus, baik yang menyandarkan hadis itu sahabat maupun lainnya.
      Definisi ini memungkinkan hadis muttashil, mu’allaq, mursal, munqathi, dan mudhlal, menjadi marfu’. Adapun hadis mauquf dan maqthu’, tidak dapat menjadi marfu’ bila tidak ada qarinah yang memarfu’kannya. Dengan demikian, dapat diambil ketetapan bahwa tiap-tiap hadis marfu’ itu tidak selamanya bernilai sahih atau hasan, tetapi setiap hadis sahih atau hasan, tentu marfu’ atau dihukumkan marfu’.
2.      Hadis Mauquf
      Hadis mauquf adalah hadis yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir.
Adapun hukum hadis mauquf, pada prinsipnya, tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).
3.      Hadis Maqthu’
      Hadis maqthu’ adalah hadis yang disandarkan kepada tabiin atau orang sebawahnya, baik perkataan atau perbuatan.[1]



[1] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), 148-156.

0 komentar:

Posting Komentar